BeritaHukum

Diduga Korupsi, Kejati Sultra Tahan Kadishub dan Dosen UHO

BIMATA.ID, Sutra – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sultra inisial HH dan seorang oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) inisial LA, yang diduga melakukan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan, penahanan kedua tersangka setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penutut Umum (JPU), pada siang tadi.

“(Berkasnya sudah) tahap II penyerahan dari penyidik ke JPU. HH sama LA sudah diantarkan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” tuturnya.

Dody menjelaskan, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari dan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. Dalam waktu itu, JPU akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

“Kepastian kapan sidang itu belum ada jadwalnya. Kan baru hari ini diserahterimakan dari penyidik ke jaksa,” jelasnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu atas dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Ketika menjadi tahanan penyidik, keduanya tidak ditahan. Akan tetapi, HH dan LA menjalani status sebagai tahanan kota sebelum berkas perkaranya di serahkan ke JPU.

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan, proyek itu sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Inspektorat Sultra telah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Dalam pengerjaan proyek ini ditemukan penyelewengan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 1,147 miliar,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close