Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu

BIMATA.ID, Jakarta- Di masa pandemi COVID-19, penawaran sepeda motor second hand atau mobil bekas alias mobkas dengan harga miring banyak dijumpai. Bagi calon peminat, selain spesifikasi motor, pelat nomor Polisi juga harus menjadi perhatian calon pembeli.

Hal ini penting agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan, yang nantinya malah ikut membawa si pemilik baru berurusan dengan hukum.

Mengutip Wahana Honda, ada beberapa cara untuk mengidentifikasi pelat motor. Apakah asli atau palsu, berdasar mengamatan fisik.

Berikut adalah tips menilik keabsahan pelat nomor Polisi berdasar pengamatan:

1. Lihat material

2. Perhatikan posisi angka dan huruf

3. Cari garis putih

Sebagai catatan, ada sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu. Barang siapa menggunakan pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).

Exit mobile version