BIMATA.ID, Jakarta- Bupati Solok Epyardi Asda dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra pada, Jumat (09/07/2021) sore hari.
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Atas postingan tersebut, keluarga Dodi Hendra menjadi down mentalnya. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.
Sementara itu, pengacara Dodi Hendra, Yuta mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.
“Laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu membenarkan tentang laporan tersebut. Setelah laporan dibuat, pihaknya pun akan mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan.
“Setiap laporan yang masuk, tentunya penyidik akan segera memprosesnya. Saat ini tentu masih dalam proses ,” tutup Kombes Pol Satake.
(ZBP)