BeritaBisnisEkonomiFoodKesehatanNasionalRegional

Bima Arya Makan 20 Menit: Seperti Kesiangan Sahur

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran saat PPKM Level 4. Salah satunya adalah warga kini boleh makan di warung makan/warteg, pedagang kali lima, dan lapak terbuka.

Meski demikian, durasi makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 20 menit dan maksimal pengunjung 3 orang. Pelaksanaan pengawasan makan 20 menit di lapangan akan didukung TNI, Polri, dan pelaku usaha.

Wali Kota Bogor Bima Arya berkesempatan mencoba makan 20 menit di sebuah warung pecel lele — yang merupakan lapak terbuka — di kawasan Bogor bersama ajudannya. Kegiatan ini ia bagikan dalam Instagram pribadinya.

“Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya,” ungkap Bima Arya, Rabu (28/7/2021).

“Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit,” lanjutnya.

Dalam video unggahan di akunnya, terlihat Bima Arya memesan pecel lele dan melihat jam waktu pesannya. Pesanan tiba 10 menit kemudian sehingga Bima Arya punya waktu 10 menit guna menyantap hidangannya.

Setelah makan, Bima Arya juga memperlihatkan jam waktu selesai dia makan.

Dia kemudian bertanya kepada ajudannya apakah waktu 20 menit cukup. Ajudannya menjawab pas-pasan.

Bima kemudian berkata bahwa waktu 20 menit memang pas-pasan dan waktu akan lebih lama jika di warung terjadi antrean.

“Jadi memang pas-pasan, makanya harus konsentrasi. Kalau dihitung dari mulai pesan memang pas, cepet. Ya ini 20 menit pas karena enggak ada orang lagi dan tadi tidak ngantre. Kalau ngantre, ada orang lain, mungkin bisa lebih lama lagi. Nah, itulah realita di lapangan,” ujarnya.

Sedangkan dalam caption video tersebut, Bima menyebut bahwa makan dengan waktu 20 menit memang cukup, namun, seperti sedang kesiangan sahur.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close