BeritaHukum

Berikut Daftar Nama 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara

BIMATA.ID, Jakarta – Pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terhadap 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlangsung hari ini, Kamis, 22 Juli 2021.

Adapun program yang dilaksanakan di Universitas Pertahanan (Unhan) Sentul, Bogor ini akan berlangsung selama 40 hari. Ketua KPK RI, Firli Bahuri, membuka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Mulanya Lembaga Antirasuah ini memberi kesempatan terhadap 24 pegawai tak lolos TWK untuk bisa menjadi abdi negara, dengan mengikuti Diklat bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Namun, enam orang di antaranya menolak.

Berikut daftar nama 18 pegawai yang mengikuti Diklat:

  1. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
  2. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
  3. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
  4. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
  5. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
  6. Hasan, Penyidik Muda.
  7. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
  8. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda.
  9. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat Muda.
  10. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
  11. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
  12. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
  13. Tohir Isnaeni, Data Entry.
  14. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
  15. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
  16. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
  17. Aditya Pratama, Pengamanan KPK RI.
  18. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK RI.

Kendati demikian, mereka tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat menyusul 51 pegawai yang disebut merah jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan ini.

Adapun 51 pegawai merah tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November mendatang.

Sementara, enam pegawai yang menolak mengikuti program Diklat, yakni:

  1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
  2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
  3. Ita Khoiriyah (Tata), Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
  4. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
  5. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
  6. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close