BeritaHeadlineHukumPolitik

Bacakan Pleidoi, Edhy Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), Edhy Prabowo, meminta maaf kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto.

Permintaan maaf itu disampaikan Edhy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster (benur), di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 9 Juli 2021.

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” katanya.

Selain itu, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai KKP RI.

“Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini,” lanjutnya.

Tak luput, Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.

“Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan,” imbuhnya.

Dalam nota pembelaannya, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Ia juga membantah sebagai pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benur ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” tandasnya.

Edhy menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Untuk itu, ia berharap, majelis hakim memutus perkaranya secara adil.

Dikatakan, tuntutan lima tahun pidana penjara yang dituntut Jaksa Penuntut KPK terlalu berat bagi dirinya yang kini berusia 49 tahun. Apalagi, Edhy mengaku memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

“Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari nota pembelaan yang telah saya jelaskan secara perinci di atas tadi, maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan Menteri KKP RI, Edhy Prabowo.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa Penuntut KPK juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Kemudian, Jaksa Penuntut KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa Penuntut KPK meyakini, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar. Uang tersebut diyakini diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close