BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan agar ada penguatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, salah satu peraturan yang diperkuat adalah soal kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi DKI Jakarta menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya,” ungkapnya, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/07/2021).
Rencana Anies merevisi Perda Penanggulangan Covid-19 itu disinggung dalam rapat pimpinan antara legislatif dan eksekutif di ruang rapat Lantai X Gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat ini membahas ihwal usulan Anies agar Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 direvisi.
Sebelumnya, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada 19 Oktober 2021 yang kemudian resmi berlaku 12 November 2021.
Perda memuat 11 BAB dan 35 Pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Kemudian kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendanaan dan ketentuan pidana.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta menekankan agar Perda mengatur sanksi yang memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur selama PPKM Darurat. Pelanggar yang dimaksud mulai dari pengusaha hingga tingkat bawahannya.
“Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres. Kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas,” kata Prasetio.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini berujar, urgensi perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 akan disampaikan Anies dalam rapat paripurna dewan pada Rabu, 21 Juli 2021.
[MBN]