5.051 Orang Pelanggar Terjaring Selama Operasi Yustisi di Kabupaten Lamongan
BIMATA.ID, Lamongan — Berdasarkan hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinkes, tercatat sebanyak 5.051 pelanggar terjaring masih tergolong tinggi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak itu (5.051) dari operasi dalam dua pekan terakhir ini,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa (27/07/2021).
Pihaknya mengatakan pelanggar mendapatkan edukasi dan peringatan dari petugas, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker.
“Pelaksanaan operasi yustisi tetap dengan mengedepankan pola humanis dan mengedukasi. Artinya peringatan kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan seperti masker, 3M dan mematuhi ketentuan selama perpanjangan PPKM Level 4,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi petugas juga petugas juga membagikan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Seperti yang berlangsung tadi malam, dengan sasaran di 30 titik di wilayah Kecamatan Mantup.
“Ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM perpanjangan ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan,” Pungkasnya.
[oz]