BIMATA.ID, Bekasi – Sedikitnya 24 orang dikenakan sanksi karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi. Bentuk sanksi beragam, 22 orang dikenakan hukuman denda dan 2 orang lainnya dikenakan hukuman sosial.
Pelanggaran yang dilakukan, yakni meliputi makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, toko jok mobil tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat serta masih beroperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Laksmi mengungkapkan, ia bersama pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi.
“Seperti yang kita diketahui 3-20 Juli adalah PPKM Darurat, sebelumnya kami sudah sosialisasikan, masih berupa himbauan persuasif, preventif, dan teguran,” ungkapnya, Kamis (08/07/2021).
Kemudian Laksmi menjelaskan, diadakannya operasi yustisi karena kondisi yang sudah darurat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
“Operasi yustisi kali ini kami lakukan, karena kondisinya sudah PPKM Darurat, agar angka kasus Covid-19 dapat menurun dan tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat,” jelasnya.
Laksmi mengatakan, jika sudah ada imbauan namun belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan hukum.
“Kalau sudah ada imbauan tapi belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan secara hukum. Kami laksanakan apa yang menjadi tugas kami sebagai salah satu aparat penegak hukum,” katanya.
[MBN]