BIMATA.ID, Surabaya — Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi,Ratusan ribu karyawan pekerja mal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terancam dirumahkan.
Mereka dipastikan terkena dampak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Kalau satu mal anggap saja ada 10 ribu karyawan, kalau ada 21 mal maka ada sekitar 210 ribu karyawan yang akan dirumahkan,” ucapnya, Jumat (02/07/2021).
Menurutnya, hal ini tentu akan memberatkan bagi karyawan karena itu berarti tak ada penghasilan, mengingat tenant tak bisa beroperasi.
“Karyawan kalau dipotong gaji itu masih bersyukur. Cuma bagaimana kalau dirumahkan, belum ada solusinya. Kalau pemerintah mau kasih subsidi kita akan bersyukur sekali,” kata Sutandi.
Dari sekian banyak mal di Surabaya yang tergabung di APPBI, sebanyak 60 persen adalah tenant UMKM dan 40 persen adalah tenant perusahaan besar.
Sehingga, Sutandi memastikan PPKM Darurat juga akan berpengaruh pada sektor UMKM oleh karena itu pihaknya berharap mal tetap bisa dibuka seperti sebelumnya.
“Kami tidak mencari untung, tapi kami ingin keberlangsungan hidup banyak orang yang bekerja di mal, karena tabungan paran karyawan ini tidak cukup untuk dua bulan kedepan,” tutur Sutandi.
[oz]