BIMATA.ID, Solo — Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga provokator terkait ajakan unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah termasuk di Solo. Kedua orang terduga tersebut saat ini sedang dimintai keterangan di Mapolda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7). Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli.
“Peran pelaku B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup whatsapp,” ujar Iqbal, Sabtu (24/07/2021).
Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, dan screenshot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting. Untuk mengelabui petugas pelaku sengaja membuat grup Whatsapp dengan menggunakan nama ‘Grup Klub Tenis’.
“Dari pembicaraan di grup tersebut diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7) pukul 20.00 WIB dengan host ‘ELLY AL YAHYA’ di link zoom Meeting ID : 81493262591. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi COVID-19 segera berakhir,” katanya.
Iqbal mengatakan keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polda Jawa Tengah tidak segan menindak siapapun yang berusaha mengganggu keamanan di wilayah Jawa Tengah.
[oz]