Berita

Wagub DKI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Jam Malam

BIMATA.ID, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan jam malam yang diberlakukan pemerintah guna menekan penyebaran kasus COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan kegiatan warga sampai dengan pukul 8 malam. Setelah lebih dari pukul 20.00 WIB tersebut, warga diharapkan tak berkeliaran ke luar rumah.

“Ya jam malam diberlakukan tidak boleh ada kegiatan, semuanya kegiatan mal dibatasi. Sampai jam 20.00 WIB,” tegas, Rabu (23/06/2021).

Riza bilang, saat ini pandemi COVID-19 di Jakarta sudah sangat mencemaskan. Lebih baik masyarakat tak keluar rumah jika tak mendesak. Terlebih kasus COVID-19 varian baru sudah masuk ke Jakarta dan cepat menular.

“Setelah jam 20.00 WIB tidak boleh ada kegiatan terutama di jalan-jalan yang sudah disebutkan,” jelasnya.

Adapun Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik. Pembatasan dimulai pada pukul 21.00 – 04.00.

Sepuluh titik jalan yang akan dilakukan penyekatan. Penyekatan yang dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah yang diperkirakan kembali terjadi kerumunan.

Di antaranya wilayah Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan PIK 2.

“Ada 10 titik mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi, beberapa titik di wilayah Jakarta,” terangnya.

Riza pun mengaku, jajarannya di wilayah bakal melakukan penyekatan di kawasan yang menjadi tempat kerumunan warga.

“Yang dapat menyebabkan keramaian dapat segera dibebaskan, segara ditutup supaya tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close