BeritaHeadlineHukum

Ustadz Cabuli Murid, MUI Sumbar: Perbuatan Itu Keji dan Terkutuk

BIMATA.ID, Sumbar – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar menilai, tindakan seorang guru di salah satu sekolah Islam terpadu di Kota Padang Panjang, yakni Ustadz MS, yang melecehkan siswanya sesama jenis termasuk tindakan terkutuk.

“Secara syariat tidak ada lagi perbedaan pandangan, perbuatan itu terkeji dan terkutuk. Apapun yang bisa dijadikan sebagai hukuman agar dia jera dalam kehidupan bernegara harus diterapkan. Harus tegas,” ujarnya, Selasa (15/06/2021).

Gusrizal juga menilai, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun tergolong tindakan yang keji. Ia menegaskan, pelaku bisa menjadi predator yang dapat mengancam anak-anak lain di sekitarnya.

Kemudian Gusrizal menyampaikan, MUI Provinsi Sumbar sudah kerap memberikan imbauan dan sosialisasi terkait hal tersebut. Baik terkait pencegahan penyakit seksual maupun soal pencegahan pemahaman LGBT.

Gusrizal menyatakan, tindakan itu sudah merusak hubungan antara sesama manusia dan Tuhannya.

“Bukan cuma salah. Kalau disebut keji dia merusak hubungannya dengan Allah, merusak hubungannya dengan sekitar juga,” imbuhnya.

Melihat hal tersebut, Gusrizal meminta, agar instrumen hukum yang mengatur soal pelecehan seksual dan tindakan LGBT diatur dengan tegas. Ia pun juga meminta, agar hukuman bisa diterapkan secara tegas kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

“Ketika terjadi seperti ini, MUI imbau, tolong dilakukan hukuman buat jera, tolong dilakukan upaya preventif juga agar tak terulang lagi di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, Ustadz MS itu telah diciduk aparat kepolisian lantaran mencabuli siswa di bawah umur di tempatnya mengajar. Tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan bejat tersebut.

Aksi pertama dilakukan pada 27 Desember 2020 lalu di Kamar Wali Asrama di sekolah tempat MS mengajar sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itulah aksi pelecehan seksual pertama dilakukan.

Sebulan kemudian tersangka kembali mencabuli korban di ruangan kantor Kepala Sekolah pada 6 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Terakhir, pada Sabtu, 16 Juni 2021 korban kembali dilecehkan di ruangan yang sama.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close