BeritaHeadlineHukum

Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Terima Uang Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

BIMATA.ID, Jakarta – AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) membantah telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin. Ia mengaku, jika keterangannya ini sudah diubah.

Padahal, pemberian uang itu masuk pertimbangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Robin.

“Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua,” katanya, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (08/06/2021).

Robin juga mengaku, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap kepengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dalam kasus tersebut, ia hanya menyalahkan dirinya sendiri bersama dengan pengacara bernama M Maskur yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK RI, Albertina ho menyampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah memberikan uang kepada penyidik, yaitu AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,15 miliar. Hal ini terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang tersebut diberikan untuk menyuruh Robin memantau penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah dengan pihak berperkara Aliza Gunado. Uang ini pun Robin bagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close