BIMATA.ID, Jepara – Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) siap membackup penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara melalui upaya preventif sekaligus penegakkan hukum.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga akan melakukan penjagaan di daerah zona merah.
Panglima Kodam (Pangdam) IV Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto mengatakan, menyikapi peningkatan angka Covid-19 di Kabupaten Jepara, TNI dan Polri akan melakukan intervensi secara bersama-sama dengan memberikan perkuatan penuh kepada Bupati dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang ada di Kabupaten Jepara.
Hal itu dilakukan untuk menurunkan angka positif Covid-19 dan mengembalikan situasi di Kabupaten Jepara. Kemudian juga agar Kabupaten Jepara kembali kondusif, aman, dan tertib, sehingga kondisi ekonomi yang saat ini mungkin terganggu dapat diangkat secara perlahan.
“Kami sangat prihatin atas meningkatnya angka Covid-19 di Jepara yang cukup tinggi,” kata Mayjen TNI Rudianto, saat berkunjung ke Kabupaten Jepara bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam rangka pengecekkan penanganan Covid-19, Kamis (24/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam IV Diponegoro juga memastikan, TNI dan Polri di Provinsi Jateng siap untuk membackup penuh Kabupaten Jepara.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara untuk back up kesatuan dalam penanganan Covid-19 mulai dari upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum.
“Upaya preemtif, kita sudah kita BKO-kan dari Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng mulai water canon, mobil penerangan keliling maupun pendekatan kepada tokoh masyarakat, sehingga bermuara pada kesadaran masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Kapolda Jateng.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan, sudah mengefektifkan kembali PPKM Mikro sebagai basis deteksi dini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).
Nantinya, di zona merah akan dijaga oleh Brimob dan Batalyon Kodam IV Diponegoro.
“Selain itu, kami juga siapkan untuk pemulasaraan jenazah, kita sampaikan imbauan secara masif melalui spanduk dan baliho. Kami juga melakukan kegiatan operasi yustisi sebagai langkah penegakkan hukum untuk menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas Kapolda Jateng.
[MBN]