BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertimbangkan melarang kegiatan sosial-kemasyarakatan, yakni hajatan. Kondisi ini menyusul tingginya angka penambahan kasus covid-19 selama hampir sepekan terakhir.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan rencana pengaturan pelaksanaan hajatan akan jadi bagian Instruksi Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Tingginya kasus penambahan covid-19 menjadi perhatian pejabat dan kepala daerah.
“Masyarakat lengah dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Kadarmanta di Yogyakarta, Senin, (14/06/2021).
Angka penambahan kasus covid-19 di DIY stabil tinggi selama hampir sepekan. Mulai dari 455 kasus pada 10 Juni, 417 kasus (11 Juni), 436 kasus (12 Juni), 466 kasus (13 Juni), dan 428 kasus (14 Juni).
Kadarmanta mengatakan sejumlah aturan larangan banyak yang tak diindahkan masyarakat. Selama ini, hal-hal yang diatur meliputi pembatasan jam operasional aktivitas ekonomi, seperti mal, restoran, hingga warung makan; dan pembatasan jumlah kunjungan acara atau kegiatan maksimal 50 persen.
Menurut dia, aturan itu tak sepenuhnya dijalankan. Operasional aktivitas ekonomi sebagian melampaui batas jam operasional. Selain itu, lanjutnya, kegiatan semacam hajatan dihadiri lebih dari 50 persen pengunjung.
“Hal ini hasil evaluasi yang akan kami tegakkan kembali. Kami efektifkan kembali (kegiaran penertiban), baik TNI-Polri dan Satpol PP,” lanjut dia.
Ia berharap masyarakat bisa menyadari ancaman penularan covid-19 tanpa adanya protokol kesehatan. Kadarmanta menyatakan protokol kesehatan harus dilakukan semua orang demi mengendalikan penularan.
(ZBP)