Soal TWK, Komnas HAM Diminta Tidak Gegabah Proses Aduan Eks Pegawai KPK
BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto menilai apa yang diadukan oleh 75 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM adalah sesuatu yang aneh dan janggal.
Hari menilai, kegagalan dalam TWK kembali kepada individu dan personalnya, bukan kepada masalah kelembagaan KPK RI ataupun pimpinannya.
“Sebab, KPK RI memiliki payung Undang-Undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tentunya para pimpinan bekerja atas aturan perundangan-undangan. Para Komisioner Komnas HAM jangan gagal paham melihat persoalan 75 eks pegawai KPK RI yang gagal TWK karena 1.274 pegawai dinyatakan lulus TWK,” papar Hari dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Hari mengatakan, alih status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Hari.
Karena itu, Hari mengingatkan, jangan sampa Komnas HAM dijadikan “kuda troya” oleh kelompok “sakit hati” yang gagal menjadi ASN di lembaga KPK RI. Semangat reformasi di mana keberadaan Komnas HAM juga merujuk kepada Undang-Undang yang ada.
“Tentunya Komnas HAM jangan asal menerima laporan dari 75 eks pegawai KPK RI yang gagal TWK untuk beralih menjadi ASN. Komnas HAM harus kembali ke jalurnya, jangan menjadi alat politik oleh kelompok yang jelas menabrak Undang-Undang,” tegasnya.