Bimata

Saksi Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus ‘Illegal Logging’ Ditunda Minggu Depan

BIMATA.ID, Limapuluh Kota – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan lindung (Illegal Logging) di Gurun, Desa Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Sidang lanjutan atau sidang ketiga terhadap terdakwa HRN dan YD itu digelar di ruang sidang Cakra PN Tanjung Pati, pada Kamis sore, 10 Juni 2021.

Agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Isnandar Nasution dan didampingi dua Hakim Anggota. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli dan Penasihat Hukum terdakwa, Setia Budi.

Usai membuka sidang, Hakim Ketua bertanya kepada JPU mengenai kehadiran saksi sesuai agenda persidangan. Namun karena ada kepentingan lain, saksi yang akan dihadirkan JPU tidak bisa datang. Sehingga, sidang pun ditunda minggu depan.

“Sidang kita tunda Selasa depan, tanggal 15 Juni,” ujar Hakim Ketua, Isnandar Nasution, Kamis (10/06/2021).

Sementara, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menuturkan, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang bekerja di lapangan.

“Dalam agenda sidang hari ini, kita berencana akan menghadirkan empat orang saksi yang bekerja di lapangan. Namun, mereka tidak bisa dihubungi dan akan kita hadirkan kembali tanggal 15 Juni nanti,” tutur Zulkifli.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara itu pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni YD dan HRN. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P19) oleh penyidik Kejari Payakumbuh, berkas perkaranya langsung diserahkan ke PN Tanjung Pati untuk segera diajukan ke persidangan.

[MBN]

Exit mobile version