BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi.
Meski demikian, Jodi mengatakan aturan detail mengenai penerapan PPKM Darurat masih terus dimatangkan. Selain pihak koordinator, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K. Ginting juga mengatakan bahwa aturan yang akan ditetapkan masih dalam tahap harmonisasi dan pematangan.
Dalam rapat terbatas yang dilakukan secara virtual itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap terlibat langsung dalam pelaksanaan penerapan PPKM Darurat. Ia memastikan Korps Adhyaksa bakal mengerahkan jaksa untuk pelaksanaan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.
Saat ini kejaksaan melakukan pendampingan program vaksinasi dan nantinya seluruh jajaran akan terlibat aktif dalam PPKM Darurat. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan dan meremehkan protokol kesehatan.
“Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat,” ujar Burhanuddin dalam unggahan di akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.
Itulah aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 2 Juli – 20 Juli 2021 mendatang. Menurutmu bagaimana, Bela? Setuju?
(Bagus)