BeritaHeadlineHukum

Polsek Sooko Mojokerto Amankan Pengedar Narkoba

BIMATA.ID, Mojokerto – Imron warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Sooko. Pria 36 tahun ini diamankan setelah mengambil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tape records.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka merupakan jaringan antar pulau.

“Tersangka ‘I’ sudah melakukan tiga kali menerima barang dari luar daerah, luar Provinsi, yakni dari Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,” katanya, Kamis (03/06/2021).

Dari tangan tersangka ‘I’, AKBP Dony menguraikan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram saat melintas di jalan persawahan, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Barang haram itu disimpan di dalam tape records.

“Setelah petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka di jalan persawahan Sambiroto. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tape records dan diletakan ke dalam bagasi sepeda motor,” ujarnya.

“Saat di TKP penangkapan, petugas menggeledah tersangka ‘I’ dan ditemukan 500 gram sabu yang disimpan di tape records yang disimpan di bagasi. Tersangka sudah tiga kali menerima titipan barang di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tutupnya.

AKBP Dony menyebut, frekuensi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto cukup lumayan besar. Pintu Polres Mojokerto terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close