BeritaHeadlineHukum

Polres Lamongan Bekuk 7 Pengedar Narkoba

BIMATA.ID, Lamongan – Seorang warga asal Surabaya yang bernama Kusnadi (40) kedapatan memiliki dan mengedarkan ganja seberat 1 kilogram. Karena aksinya tersebut, tersangka harus digelandang oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

Tersangka menyebut, memperoleh barang haram itu melalui pembelian yang dilakukan secara online. Dirinya juga menjelaskan, awalnya ganja yang dibeli seberat 5 kilogram, karena habis terjual, saat ini yang tersisa hanya 1 kilogram saja.

Sayangnya, Kusnadi berulang kali bungkam saat ditanya tentang identitas dari penyuplai ganja tersebut. Dirinya beralasan tidak tahu menahu, lantaran semuanya dilakukan melalui proses online.

“Tidak tahu. Saya beli melalui online dan tidak tahu siapa penjualnya. Namanya pakai inisial saja,” ujarnya, di Mapolres Lamongan, Selasa (29/06/2021).

Berdasarkan informasi lebih lanjut, selain mengamankan tersangka pemilik 1 kilogram ganja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan juga berhasil membekuk enam pengedar narkoba jenis lainnya.

Adapun enam tersangka lainnya itu, yakni Yohara Bara Pratama Putra (39), Ari Yoga Pratama (36), Darsum (35), Prayitno (41), Faisol Fathurrohman (29), dan Ahsana Melati Perdamia (29).

Lebih jauh, dari enam tersangka tersebut, Polres Lamongan tidak menemui kendala saat melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Menariknya lagi, dari total tujuh tersangka ini, dua di antaranya merupakan sepasang kekasih, yaitu Faisol Fathurrohman (29) dan Ahsana Melati Perdamia (29). Keduanya warga Brondong, yang turut ditangkap karena menjadi pengedar Pil dobel L.

“Keduanya mengaku terpaksa melakukan ini demi memenuhi kebutuhan hidup bersama,” tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Lamongan, AKP Achmad Khusen.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan, AKBP Miko Indrayana menguraikan, tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam dua pekan selama bulan Juni dipastikan bukan jaringan.

Para tersangka berdiri sendiri-sendiri dan hanya Faisol dan Ahsana yang bekerja bersama sebagai pengedar.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling pendek 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara tersangka pengedar Ganja dan pemilik sabu-sabu lainnya dijerat Pasal 111, Pasal 114 Ayat (2) Nomor 35, hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” urainya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close