BeritaHeadlineHukum

Polres Garut Pastikan Pelaku Pemukulan Perawat Tetap Diproses Meski Sudah Minta Maaf

BIMATA.ID, Garut – Pelaku pemukulan perawat di Puskesmas Pameungpeuk akhirnya ditangkap. Polisi memastikan kasusnya diproses meski pelaku sudah meminta maaf.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepala Kepolisian Resor (Polres) Garut, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, pelaku saat ini diperiksa penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk.

“Pelaku sedang diperiksa di Polsek Pameungpeuk,” ungkap AKP Dede, Jumat (25/06/2021).

Insiden pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juni 2021 malam. Saat itu, pelaku yang diketahui bernama Ramdhan (24) sedang mengantar ayahnya yang terindikasi positif Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Garut menyebutkan, pemukulan dilakukan lantaran Ramdhan kesal perawat lama dalam menangani ayahnya.

“Pelaku spontan melakukan pemukulan. Korban dianggap lama menangani,” imbuh AKP Dede.

Dengan begitu, Kasat Reskrim Polres Garut memastikan, kasus tersebut diproses secara hukum, meskipun pelaku diketahui sudah meminta maaf kepada korban. Ramdhan dijerat pasal penganiayaan.

“Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” lanjut AKP Dede.

Ramdhan sendiri diketahui sudah memohon maaf kepada perawat berinisial G yang dipukul. Permintaan maaf dilakukan pada Kamis, 24 Juni 2021 malam kemarin dan disaksikan sejumlah kalangan.

“Saya Muhammad Ramdhan ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya terkait dengan kejadian itu. Saya mengaku salah,” kata Ramdhan, dalam video rekaman permohonan maafnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close