BeritaHeadlineHukum

Polres Badung Duga Kasus Keracunan di LP Perempuan Kelas IIA Karena Keisengan WBP

BIMATA.ID, Badung – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Roby Septiadi, menduga kasus keracunan yang terjadi dalam LP Perempuan Kelas IIA Denpasar merupakan keisengan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ingin minum alkohol.

AKBP Roby mengatakan, dari hasil sementara pemeriksaan patut diduga ini adalah akibat isengnya WBP.

“Karena memang alkohol tidak bisa masuk ke LP jadi mereka mencampur, dan hasil lab mengatakan itu disinfektan dicampur serbuk sari buah,” katanya, Selasa (22/06/2021).

Kapolres Badung menguraikan, saat ini belum bisa dilakukan penetapan tersangka, karena salah satu WBP yang diduga mencampurkan disinfektan dan sari buah tersebut masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.

“Kami masih proses pemeriksaan, karena yang jadi kendala yaitu saksi mahkota belum bisa diperiksa, satu orang masih dirawat di rumah sakit,” urainya.

Selain itu, terkait ada atau tidaknya pemberian sanksi hukum, AKBP Roby menyatakan, masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait. Jika dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan kesengajaan mencelakakan orang lain, maka akan diproses secara hukum.

Kapolres Badung menyampaikan, sementara ketika berbicara terkait unsur pidananya harus ada bukti niat dari kejahatannya tersebut.

“Sanksi internal itu kan dari Lapas, sedangkan untuk sanksi hukum kami kumpulkan dulu alat bukti, kalau ada kesengajaan bahwa ada niat mencelakakan orang, maka akan kami proses karena untuk bicara soal pidananya, harus buktikan niat kejahatannya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 21 warga binaan LP Perempuan Denpasar meminum cairan mengandung disinfektan dan dicampur dengan sari buah rasa jeruk. Pada Kamis, 10 Juni 2021 hingga Jumat, 11 Juni 2021, sebanyak mereka dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Salah satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close