BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan investasi ilegal modus aplikasi trading Lucky Star dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,6 miliar.
Ady mengemukakan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial HS alias SS.
“Pelaku tidak memiliki latar belakang usaha investasi, kebetulan pelaku pada 2007 menikah dengan suaminya yang pernah jadi pialang. Jadi, dasar itu mereka buat kegiatan investasi. Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan sendiri usahanya pada 2011,” ungkapnya, di Polres Metro Jakbar, Selasa (08/06/2021).
Kapolres tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan. Akan tetapi, dirinya merinci sejumlah barang bukti (BB) yang disita, antara lain dua laptop merek Asus dan HP, tiga handphone, dan satu hardisk merek Seagate.
Selanjutnya dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pelaku, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda, dan satu dokumen berkaitan data peserta investasi, serta dokumen lainnya.
Ady menerangkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2007. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star.
“Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, jika nilai kerugian berpotensi bertambah. Sebab, korban ditelusuri hampir 100 orang lebih. Namun, masih dalam pendalaman.
Ady menguraikan, pelaku HS alias SS mempromosikan investasi Lucky Star melalui media sosial (medsos). Gambar-gambar yang diunggah dalam medsos sebagai promosi itu tidak asli miliknya, melainkan memanipulasi dari internet.
“Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google, kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” urainya.
Kapolres mengatakan, para korban investasi rata-rata menyetor dana Rp 25-Rp 500 juta. Hasil penyelidikan diketahui dana yang disetor korban tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi sebagai kedok penipuan investasi forex.
Ady menyebut, telah menerima dua laporan atas kasus tersebut. Kedua pelapor mengaku diiming-imingi keuntungan sehingga tertipu.
“Pelaku memberikan iming-iming sebesar empat sampai enam persen yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut,” katanya.
Polisi telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lucky Star dinyatakan investasi ilegal sejak September 2020. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
[MBN]