BeritaHeadlineHukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Sopir Truk di Sunter

BIMATA.ID, Jakarta – Pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, ditangkap. Polisi memastikan pelaku bukanlah Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan seorang mantan pelaut.

“Dia mantan pelaut. Dia bukan (TNI) Angkatan Laut seperti yang disebutkan ramai-ramai di media sosial,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Utara, Senin (28/06/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, pelaku adalah pria berinisial OK alias OT (40). Saat ini, OK bekerja sebagai pencari pekerja outsourcing. Ia mencari dan mengumpulkan orang-orang yang ingin menjadi pelaut.

Mobil Pajero yang dikemudikan OK diketahui menggunakan nomor polisi B 1861 QH. Sebagaimana diketahui, pelat nomor dengan akhiran QH digunakan oleh pejabat Polri atau TNI. Ia menyebut, pelat nomor tersebut palsu.

“B 1861 QH ini pelat nomor palsu. Aslinya adalah B 1086 VJA,” tandas Kombes Pol Yusri.

Di tempat yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelat nomor B 1961 QH yang asli terdata pada mobil Innova, bukan Pajero.

Pelaku menggunakan pelat palsu itu setelah melihat sebuah konten di TikTok yang menyebut pelat nomor dengan akhiran QH biasa digunakan aparat.

“Kemudian dia bikin sendiri pelat nomor palsu itu. Tujuannya untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Diketahui, Pelaku OK ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum diciduk, ia sempat kabur ke Surabaya.

Sebelumnya, video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Juni 2021.

Pria berbadan tegap itu menyerang sopir truk menggunakan sebuah tongkat hitam. Pelaku memukuli sopir truk dan memecahkan kaca depan truk. Sang sopir truk tampak tidak memberikan perlawanan.

OK terancam dijerat Pasal 236 jo 351 jo 335 Ayat 1 jo 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi juga mengamankan mobil Pajero yang digunakan OK, sebuah tongkat besi warna hitam, satu stel pakaian, dan berkas visum et repertum.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close