BeritaHeadlineHukum

Polda Metro Jaya Akan Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan proses mediasi terkait laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Roy Suryo, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah.

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah meminta keterangan kepada keduanya.

“Ke depan akan menggunakan restorative justice di sini, untuk kita upayakan mediasi yang kita ke depankan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/06/2021).

Jalur mediasi ditempuh sesuai dengan arahan Kapolri lewat Surat Telegram (ST) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Surat telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

“Semuanya ini kan masih dalam penyelidikan, sudah klarifikasi baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi,” terang Kombes Pol Yusri.

Terpisah, Roy Suryo mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat undangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan mediasi.

Namun prinsipnya, ia menghormati semua proses yang akan dilaksanakan oleh Polda Metro tersebut. Hanya saja, tim hukumnya akan meninjau lebih dulu poin-poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh terlapor.

“Kita tetap ikuti prosedur mediasi tersebut. Dengan syarat-syarat yang dulu sudah pernah saya sampaikan,” ungkap Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Roy Suryo membawa sejumlah barang bukti hasil tangkapan layar (screenshot) cuitan Lucky di Insta Story Instagram. Laporan ini sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close