Bimata

Pimpinan DPR Tekankan Belum Ada Urgensi Bahas Amandemen UUD 1945

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, enggan bicara banyak mengenai isu jabatan Presiden selama tiga periode.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan, hal tersebut belum tepat untuk dibicarakan.

“Belum perlu urgensinya juga ngomong soal pemilihan presiden (Pilpres), amendemen (UUD 1945),” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2021).

Pengaturan jabatan Presiden dua jadi tiga periode membutuhkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah tegas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini menuturkan, saat ini pembahasan yang mendesak adalah penanganan Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 nasional melonjak dalam beberapa hari terakhir.

“Yang mendesak itu menekan laju Covid-19, justru hal-hal yang tidak perlu (dibahas) bisa membuat kegaduhan,” tutur Dasco.

Diketahui sebelumnya, isu Presiden tiga periode kembali menguat sejak munculnya relawan yang hendak membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) 2024.

Salah satu tokohnya, yakni Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari sebagai penasihat dalam kepengurusan Jokpro 2024.

[MBN]

Exit mobile version