BeritaHeadlineHukum

Petani Karet Dituntut Hukuman Mati, Kenapa?

BIMATA.ID, Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut terdakwa Taufik Hidayat (47) dengan hukuman mati, lantaran kedapatan telah menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram, pada 10 Februari 2021 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kejati Sumsel menilai, tuntutan hukuman terberat tersebut dijatuhkan JPU dikarenakan tidak ada hal yang meringankan dari Taufik. Bahkan, perbuatan terdakwa dapat berdampak buruk bagi generasi muda dan tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.

“Pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan, sehingga kita mengenakan terdakwa Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkoba dengan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (11/06/2021).

Ia menerangkan, dalam kasus itu Taufik bekerja sebagai kurir yang membawa sabu. Bahkan, terdakwa diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan sabu ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel. Setelah sidang tuntutan berlangsung, proses selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi), pada kamis pekan depan.

“Harapan kami vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU,” terang Khaidirman.

Sebelumnya, Taufik Hidayat (47) seorang petani karet, yang tercatat sebagai warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penulak Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 25 kilogram.

Penangkapan Taufik berlangsung di Jalan Lintas, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel, pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 16.15 WIB.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, 25 kilogram sabu itu disimpan Taufik di dalam kardus. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan mobil mewah jenis Pajero Sport dengan plat nomor BG 1527 P warna putih.

Polisi yang sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan saat Taufik melintas di Muba.

“25 kilogram sabu itu disimpan tersangka dengan menggunakan bungkus teh Cina dan dimasukkan dalam kardus. Tersangka ini merupakan pengedar yang membawa sabu dari Aceh,” ujar Rudi, saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (11/02/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close