Bimata

Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis 2 Tahun Penjara Pelaku Penggelapan Pajak

BIMATA.ID, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo memvonis bersalah dan menghukum 2 tahun kurungan penjara terhadap 2 dari 3 terdakwa pidana perpajakan.

Pelaku pertama, yakni YGS selaku Komisaris PT WIK Buduran Sidoarjo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai pajak yang dikemplang senilai Rp 2,6 miliar.

Lalu pelaku kedua, yaitu DY selaku pihak yang membuatkan SPT dan mencarikan faktur tidak sesuai yang digunakan oleh perusahaan tersebut, divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun. Satu terdakwa lain adalah NEI selaku Direktur PT WIK Buduran Sidoarjo, yang saat ini masih proses sidang.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa dalam agenda putusan di PN Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (27/05/2021) lalu.

“Ya betul, baru dua terdakwa YGS dan DY yang sudah divonis Majelis Hakim,” ujarnya, Jumat (04/06/2021).

Menurut Takari, YGS sebagai bos di PT WIK Buduran Sidoarjo terdaftar di KPP Sidoarjo Utara. Dia memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasar transaksi sebenarnya.

Sementara, DY adalah pihak yang membuatkan laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK Buduran Sidoarjo, yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT masa PPN PT WIK Buduran Sidoarjo masa pajak Maret 2018 hingga April 2019 itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN.

“Para terpidana menggunakan faktur pajak dengan identitas PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak 20 sampai 50 persen dari nilai PPN yang tercantum. Akibatnya, terjadi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 2.690.507.725,” tuturnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi

dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.

[MBN]

Exit mobile version