Pengadilan Negeri Cianjur Vonis Bersalah Pemilik Investasi Bodong

BIMATA.ID, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah. HA diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar menuturkan, Majelis Hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah.

“Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya,” tuturnya, Kamis (24/06/2021).

Kendati demikian, Donovan menyampaikan, pihaknya akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir.

“Kalau tidak ada gugatan kami akan nyatakan inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil seribuan lebih korban. Namun, untuk kerugian imateril sebesar Rp 15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.

Seperti diberitakan, seribuan lebih peserta investasi yang merasa tertipu dari beberapa Kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, melaporkan HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Cianjur, ke Mapolres Cianjur pada 2020.

Pasalnya, hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket, seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan. Bahkan, pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Bandung Barat.

Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka.

[MBN]
Exit mobile version