Pemprov Dki Jakarta Tak Izinkan Kadin Gelar Konvensi di JCC
BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Keputusan itu mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota rencananya konvensi itu digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) pada Jumat (25/6) mendatang.
Penolakan izin Konvensi Kadin di JCC itu dituangkan dalam Surat nomor 613/-1.772 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Marullah Matali pada Rabu (23/06/2021).
Marullah menyatakan Pemprov DKI belum bisa menyetujui izin penyelenggaraan Munas dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Selain itu, Pemprov telah memperpanjang PPKM Mikro.
“Disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Pemprov DKI Jakarta dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 maka permohonan Saudari belum dapat disetujui,” bunyi surat tersebut.
Meski begitu, Marullah juga mengatakan Kadin bisa mengajukan izin Munas kembali apabila penyebaran COVID-19 di Ibu Kota mulai terkendali.
“Apabila kondisi perkembangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, Saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud,” tutup Marullah.
[oz]