Berita

Pemprov DKI Jakarta Menindak 47 Tempat Usaha Karena Melanggar PPKM Mikro

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan karena melanggar PPKM mikro.

“Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih,” kata Bernard, Senin (28/06/2021).

Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak, dua di antaranya didenda Rp15 juta karena sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.

Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

“Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,” katanya.

Lebih lanjut Bernard mengatakan, selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

“Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini,” katanya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close