BIMATA.ID, Temanggung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung bersama Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi mengatakan Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan pemantauan dan penegakkan hukum jika dalam penyelenggaraan hajatan ditemui unsur pelanggaran untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 dari klaster hajatan Data terakhir, kasus aktif Covid-19 mencapai 425 kasus.
”Penerapan disiplin dan menegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Edy Cahyadi, Kamis (24/6/2021).
Dia mengatakan, TRC Hajatan bergerak berdasar payung hukum, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020. Untuk pengendalian telah dibuat ceklist pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.
Cek list berisi 14 poin, apabila nanti ditemui ada ketidak lengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud.
“Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan, bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes,” tegas dia.
Disebutkan, 14 poin yang harus dipenuhi dalam ceklist hajatan antara lain ada penjaga tamu/orang masuk cek suhu, terdapat beda pintu masuk dan keluar, memiliki unit tugas pencegahan Covid-19 dan menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup.
Selain itu, ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar, ada media informasi protokol kesehatan, dan kapasitas tempat hajatan dengan rasio 1 tamu sama dengan 1 meter.
Daftar lainnya, penataan kursi dengan jarak antara kursi 1 meter, pengunjung memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak pengunjung, penyajian makanan, dan kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perijinan, serta penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah hajatan.
Dia mengungkapkan, dari 23 hingga 27 Juni 2021 tercatat di wilayah Kabupaten Temanggung ada 66 hajatan yang digelar masyarakat. Maka hal ini menjadi atensi serius Tim Reaksi Cepat Hajatan.
TRC Hajatan terdiri dari beberapa tim yang setiap tim berjumlah 10 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Tim akan mendatangi seluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung.
“Kami juga minta kerjasama semua pihak, termasuk lurah, camat untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus Covid-19,” katanya.
[oz]