BeritaBisnisEkonomiEnergiNasionalPertanianPropertiUmum

Pemerintah Sedang Godok Pajak Karbon

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan pajak karbon (carbon tax) untuk mengembalikan defisit fiskal mencapai 3 persen pada tahun 2023. Lebih dari itu, penerapan pajak karbon merupakan upaya pemerintah menekan emisi.

Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro memperkirakan, tarif pajak karbon kemungkinan dikenakan pada kisaran 5-10 persen. Meski struktur pajaknya belum jelas, regulator telah mengumumkan akan mengenakan pajak karbon di beberapa industri, seperti pulp & kertas, semen, pembangkit listrik, serta industri petrokimia.

“Untuk negara berkembang seperti Indonesia, kami berpikir bahwa tarif karbon 5-10 dollar AS/ton CO2 akan masuk akal mengingat tarif yang lebih agresif di tempat lain,” kata Satria dalam laporannya, Kamis (03/06/2021).

Adapun secara global, terdapat 61 inisiatif penetapan harga karbon yang telah dilaksanakan di 46 yurisdiksi nasional dan 32 sub-nasional, dengan tarif berkisar antara 1-119 dollar AS/ton CO2. Biasanya, pendapatan yang dihasilkan dari penarikan pajak karbon digunakan untuk mendukung program energi bersih, menurunkan pajak, dan mengompensasi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Nantinya pada tahun 2022, ada kemungkinan daftar industri di Indonesia yang terkena pajak karbon bakal diperluas ke sektor otomotif, minyak sawit, makanan & minuman (F&B), dan lain-lain.

“Untuk Indonesia, penerapan pajak karbon tampaknya lebih cenderung mengadopsi model ETS (cap-and-trade) mengingat kepastian harga dan implementasi yang lebih mudah untuk mendukung defisit anggaran,” ungkap Satria.

Berdasarkan studi Bank Dunia (World Bank), pajak karbon domestik sebesar 30 dollar AS/ton CO2 akan meningkatkan sumber daya lebih dari 1,5 persen dari PDB.

Satria berpandangan, penerapan pajak karbon akan berdampak luas pada ekonomi, baik dari sisi pendapatan dan inflasi. Dengan asumsi tarif pajak karbon yang dikenakan sebesar 5,10 dollar AS/ton CO2, pendapatan dari sektor ini bisa tembus hingga Rp 57 triliun. Dengan kata lain, potensi pendapatan dari pajak karbon mungkin saja lebih besar dibandingkan pendapatan pajak perusahaan digital.

“Kami memperkirakan pendapatan pajak karbon pada tahun pertama implementasi sekitar Rp 29 triliun – Rp 57 triliun atau 0,2-0,3 persen dari PDB, dengan asumsi tarif pajak sekitar 5-10 dollar AS/tCO2 yang mencakup 60 persen emisi energi,” ungkap Satria.

Namun Satria mengingatkan, pengenaan pajak karbon akan memiliki dampak negatif secara jangka pendek, yakni meningkatnya harga energi yang berdampak pada konsumsi rumah tangga. Menurut perkiraan IMF, jika Indonesia menerapkan pajak karbon sebesar 75 dollar AS/tCO2 secara menyeluruh, harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar.

“Harga domestik batu bara, gas alam, listrik, dan bensin masing-masing akan meningkat sebesar 239 persen, 36 persen, 63 persen, dan 32 persen,” pungkas Satria.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close