BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan akan merevisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini diambil setelah beberapa bulan dikaji.
“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, dalam keterangan pers, Selasa (08/06/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menjelaskan, Pemerintah RI sepakat merevisi empat pasal yang selama ini dinilai bermasalah dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain itu, Pemerintah RI juga akan menambah satu pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 45c.
“Jadi kita merevisi tanpa harus mencabut Undang-Undang, karena masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Yang penting tidak ada kesewenang-wenangan,” jelas Mahfud.
Pria kelahiran Madura, 13 Mei 1957 ini mencontohkan perubahan terhadap pasal yang menyebut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
Nantinya, pasal tersebut akan ditambahkan penjelasan pendistribusian dengan maksud diketahui umum.
“Hal-hal seperti itu yang ditambah penjelasannya,” imbuh Mahfud.
Tidak hanya itu, menurut Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, hal yang sama juga termasuk dalam pasal kebohongan, perjudian secara online, dan kesusilaan. Lalu fitnah, pencemaran, dan penghinaan yang akan ditambah detailnya.
“Sehingga, pasal karet yang menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi bisa hilang. Kita sudah lapor ke Presiden (Joko Widodo) untuk masuk ke proses legislasi,” tutur Mahfud.
[MBN]