BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri, mulai dari mendorong investasi hingga menerapkan sanksi.
“Untuk mendorong industri alat kesehatan dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi, meningkatkan kapasitas. Pemerintah juga akan lebih ketat memantau belanja rumah sakit, mewajibkan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bidang Alat Kesehatan, Selasa.
Total ada tujuh langkah strategis dalam upaya peningkatan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri, yakni mendukung produk dalam negeri melalui belanja barang atau jasa pemerintah; meningkatkan kapasitas produksi alkes dalam negeri; subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN; memberikan insentif bagi investor alkes dan farmasi; meningkatkan alkes berteknologi tinggi berbasis riset; melakukan kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor; serta memprioritaskan penayangan produk dalam negeri di E-Katalog.
Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi pembeli dan produsen barang/jasa impor melalui PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dalam peraturan tersebut, pejabat pengadaan barang/jasa bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa (maksimal Rp500 juta) atau pemberhentian dari jabatan. Ada pun sanksi bagi produsen barang yang melakukan kecurangan dalam pencantuman nilai TKDN adalah denda sebesar tiga kali nilai barang.
“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah di sana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” kata Luhut.
(Bagus)