BeritaHeadlineHukum

Pembayaran Cicilan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Nasabah Indosurya Ajukan Gugatan

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya, yang memantau proses pembatalan homologasi yang dilakukan beberapa nasabah, karena salah satu penyebabnya pembayaran cicilan tidak prorata per tahun pada periode Januari 2021.

Pembayaran cicilan itu tidak seperti periode awal September 2020 silam.

“Kami memantau proses pembatalan homologasi. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan upaya yang sama jika proses persidangan saat ini tidak dikabulkan,” tuturnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (09/06/2021).

Hal tersebut dilakukan karena pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya sangat tidak manusiawi.

“Untuk cicilan kepada klien kami dengan nominal Rp 500 juta sampai Rp 1.999.999.999, pembayaran dilakukan antara Rp 200-ribuan sampai Rp 1-jutaan. Untuk beli pulsa saja tidak cukup,” imbuhnya.

Terkait proses pidana yang akan berjalan di Bareskrim Polri dalam waktu dekat, Agus mengimbau, seluruh nasabah KSP Indosurya untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Kejagung RI agar proses hukum dapat ditegakkan.

“Karena kami temukan adanya hal mencurigakan terkait pelimpahan berkas perkara yang hanya Rp 180-an miliar. Padahal, kerugian klien kami yang kami laporkan di Bareskrim lebih dari Rp 200 miliar. Dan sampai saat ini, tidak ada pencabutan perkara dari sebagian klien kami,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close