Pegawai PN Jakpus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kegiatan Dihentikan Sementara
BIMATA.ID, Jakarta — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono mengatakan untuk menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan positif -19.
“Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan,” kata Bambang, Selasa (22/06/2021).
Bambang pun merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif maupun positif COVID-19 tersebut berdasarkan hasil Swab Antigen yang dilakukan pada Senin (21/6) kemarin.
“Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang,” ujarnya.
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat urgent, hingga kembali dibuka nanti, namun bersifat terbatas. Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
“Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH),” tandasnya.
[oz]