BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), M Ichya Halimudin menilai, rektorat Universitas Indonesia (UI) antidemokrasi.
Pasalnya, rektorat UI telah mengintervensi kebebasan berpendapat para mahasiswa, karena telah mengkritik Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Ichya mengatakan, sikap reaktif rektorat UI menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa.
Tidak hanya itu, sikap tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi dan alergi dengan kebebasan berpendapat. Hal itu tentu melanggar UU,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/06/2021).
Ichya menegaskan, kritikan mahasiswa seharusnya disikapi dengan biasa saja. Sebab, kritik adalah pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.
Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa orde baru kian nyata menjelma di rezim yang sedang berjalan hari ini. Di mana pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa, tetapi juga telah merasuk ke dalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.
Karenanya, Ichya mengemukakan, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia akan selalu berada dalam posisi mengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Sikap HMI jelas, tetap akan berada di posisi mengawal demokrasi Indonesia untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
[MBN]