BIMATA.ID, Jakarta- Ombudsman RI mengklarifikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan maladministrasi penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dokumen pihak pelapor, yakni 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Mulai hari giliran pihak terlapor, yakni lima pimpinan KPK yang akan diklarifikasi dan pihak terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB.
“Mulai besok adalah proses permintaan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait. Sekarang fokus kami adalah ke pihak terlapor maupun pihak terkait. Mulai besok akan diproses, Kamis dan Jumat, terus minggu depan Kamis dan Jumat,” kata Endi saat dihubungi, Rabu (02/06/2021).
Endi melanjutkan bahwa Ombudsman sudah bertemu dengan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen.
“Kita sudah ketemu pihak pelapor, sudah meminta semua dokumen. Yang akan kita lakukan proses permintaan klarifikasi, perolehan data informasi dan sebagainya ya kita siap jalan,” ujar Endi.
Lebih lanjut Endi berharap semua pihak baik itu terlapor dan pihak terkait kooperatif dalam memberikan informasi
“Kita berharap semua pihak kooperatif bekerja sama dan terbuka sampaikan apa adanya dan itu juga membantu kami bisa bekerja dengan cepat,” harap dia.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya kini melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI pada Rabu 19 Mei 2021 lalu. Mereka diwakili oleh Sujanarko yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK.
“Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan.
(Bagus)