Berita

OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta — Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L.Tobing Mengatakan sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal yang memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi telah diblokir.

“Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar,” ucapnya, Jumat (11/06/2021).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal sangat berbahaya.

“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone,” ucap Tongam.

Seusai mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi dan meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

“Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keuangan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close