Politik

Novita Desak Pemerintah Cari Potensi Penerimaan Negara di Sektor Lain

Polemik PPN

BIMATA.ID, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Novita Wijayanti mengingatkan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan tidak membebani masyarakat, terlebih masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Menurutnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya mendukung atau meringankan kondisi perekonomian masyarakat di tengah lesunya perekonomian saat Pandemi Covid-19 ini.

“Pemerintah seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap kondisi rakyatnya, apalagi di saat lesunya perekonomian akibat Pandemi yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya,” kata Novita, Jumat (11/6/2021)

Karena itu, Novita berpandangan agar Pemerintah tidak memaksakan kebijakannya mengenai pemberlakuan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap sembilan kebutuhan pokok (Sembako).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

“Alangkah bijaknya, bila pemerintah untuk mengkaji lagi kebijakannya dalam mengoptimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” ucap Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Anggota Komisi 5 dan Bendahara Fraksi Gerindra itu.

Tidak hanya itu, legislatif dari Dapil Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas ini pun juga meminta pemerintah untuk memiliki kepekaan dari setiap reaksi yang disampaikan oleh masyarakat atas rancangan Undang-Undang pengenaan PPN tersebut.

Pemerintah, kata bendahara Fraksi Partai Gerindra ini, seharusnya dapat melakukan inovasi dalam pemungutan pajak sebagai sumber penerimaan negara dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan tidak membebani kondisi masyarakat.

“Saya yakin tim ekonomi Presiden Jokowi dapat mencari potensi pendapatan lainnya sebagai sumber penerimaan negara disektor Pajak. Jangan sampai ada kesan masyarakat (menengah ke bawah) di tengah pandemi seperti ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’, kasihan kan,”pungkas Anggota Komisi V DPR RI itu.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

PPN sendiri termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Itok

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close