Bimata

Mulai Hari Ini Anji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

BIMATA.ID, Jakarta – Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 25 Juni 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan, penyidik telah menerima asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Ada dua hal yang disampaikan BNNP DKI Jakarta. Pertama, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO. Kedua, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Itu isi rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen BNNP DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (25/06/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar menyebut, Anji akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasi.

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anji meminta dukungan semua pihak agar rehabilitasi berjalan dengan baik.

“Semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakbar menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram, serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 127 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman sampai 12 tahun penjara.

[MBN]

Exit mobile version