BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengubah tanggal hari libur nasional dan meniadakan libur cuti bersama 2021. Hal ini disebabkan karena lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia sepekan terakhir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai hak cuti perorangan. Namun, hak tersebut sementara ditiadakan.
“Hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” ucapnya, Jumat (18/06/2021).
Pasalnya, dua hari libur nasional itu jatuh pada Selasa. Liburan ini pun rentan dimanfaatkan oleh ASN untuk liburan. Mengingat bahwa kasus Covid-19 yang melonjak drastic akibat libur lebaran 2021, Pemerintah RI tidak ingin ada kejadian serupa terulang Kembali.
“Istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi, semua untuk menjaga kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden (Jokowi) dan Pak Menko PMK (Muhadjir Effendty) bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada,” jelasnya.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Surat Edaran (SE) MenPAB-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.
“Tidak diperkenankan kantor-kantor ASN tutup atau lockdown, karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan dan beroperasi,” ungkapnya.
Meskipun begitu, masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), instansi dan Pemerintah Daerah (pemda) yang berada di zona merah bisa memperkerjakan 50 persen hingga 75 persen karyawannya bekerja di rumah.
[MBN]