BeritaHukumKesehatan

Melahirkan Kena PPN, Ibu Hamil: Pemerintah Kurang Uang Tindas Masyarakat Kurang Mampu?

BIMATA.ID, Jakarta- Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya wacana pemerintah yang akan membebankan pajak kepada setiap ibu hamil yang melahirkan.

Hal tersebut sesuai dalam rancangan terbaru pada RUU KUP, jasa pelayanan kesehatan medis dalam Pasal 4A ayat 3 tersebut akan dihapus dan dikenakan PPN, yang mana hal ini akan mengakibatkan biaya kesehatan termasuk persalinan meningkat.

Siti Aminah (35) warga Banjarbaru menanggapi wacana tersebut, karena dirinya juga merupakan ibu hamil yang tengah menantikan samg buah hati.

“Saya kan bersalin nantinya pakai BPJS, kalau kita sudah pakai BPJS tapi tetap disuruh bayar pajak buat apa uangnya?apakah pemerintah sangat kekurangan uang sehingga menindas masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya kepada koranbanjar.net, Senin (14/06/2021).

Kata dia, seharusnya pemerintah memberikan keringanan berupa bantuan untuk masyarakat kecil. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini yang pendapatan sangat berkurang. Bukan malah menambah beban masyarakat termasuk ibu hamil.

“Ibu hamil yang ingin bersalin kan bukan dari kalangan atas saja dan juga tidak semua orang mempunyai BPJS. Pasti pengeluaran persalinan nantinya sangat membengkak,” ucapnya.

Senada dengan Siti, Rabiatul Adawiyah (26) juga memprotes rencana tersebut. Berharap, pemerintah tidak memberikan pajak pada rumah bersalin dan membebani ibu hamil.

“Perusahaan besar saja banyak yang menghindari pajak, mengapa harus ibu hamil yang di beri pajak,” tanyanya.

Menurutnya, dulu ibu hamil mendapatkan sosialisasi seperti senam, diberi arahan dan mendapat bingkisan. Namun, sekarang sudah tidak ada dan malah ingin menambah beban bagi ibu hamil.

“Jika pemerintah ingin menetapkan pajak PPN untuk ibu hamil karena menerapkan keluarga berencana (KB), seharusnya pemerintah mendata terlebih dulu keluarga yang memiliki banyak anak atau lebih dari 3 anak,” cetusnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close