Nasional

Marak Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi, RUU PDP Urgen Segera Dibahas

BIMATA.ID, Jakarta – Kejadian banyaknya pencurian data pribadi, seperti kebocoran data 279 juta penduduk yang ada BPJS Kesehatan, membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen.

Pihak DPR RI pun sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ini sejak 1 September 2020 tahun lalu. Namun, meski sudah lama dibentuk Panja, DPR masih kesulitan untuk membahas RUU yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut.

“Sebetulnya kami di DPR juga sudah sangat aware atau sadar. Teman-teman pasti tahu kalau rancangan undang-undang itu masuk yang jangka 5 tahun mungkin mudah, tetapi begitu masuk ke prioritas itu pasti sulit, karena banyak kepentingan,” kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Christina mengatakan, situasinya saat ini Panja masih menunggu lampu hijau dari Bamus DPR RI agar bisa mulai membahasnya.

“Kami di Komisi I melakukan segala upaya banyak sekali seperti rapat dengar pendapat yang dilakukan. Kami mengundang para pakar, asosiasi untuk mendapat masukan-masukan,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan data sering sekali terjadi, salah satunya dengan modus pinjaman online. Data seseorang dipakai orang lain untuk meminjam uang di tempat lain tanpa sepengetahuan yang punya data.

“Tiba-tiba yang punya data dihubungi orang, ditelepon, ditagih-tagih. Bukan hanya pinjaman online, tapi juga kredit mobil atau rumah mewah. Kasus ini pencurian dan Penyalahgunaan data seperti ni banyak,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close