Bimata

MAKI Cabut Gugatan Uji Materi Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait dengan pasal peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Senin, 21 Juni 2021.

Pasal peralihan status itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, pencabutan uji materi atas Pasal yang sama dilakukan oleh sembilan pegawai lembaga antirasuah yang dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Mengajukan permohonan pencabutan dan/atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (22/06/2021).

Ia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan terdiri atas alasan teknis dan materiil. Alasan teknis terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang memaksa sidang ditunda.

Sedangkan alasan materiil karena pegawai KPK sudah mengajukan permohonan uji materi di MK RI, meskipun belakangan gugatan tersebut telah dicabut.

“Sehingga, kami para pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi, karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut,” jelas Boyamin.

Di samping itu, terkait Covid-19, ia turut menyayangkan penundaan yang diputuskan MK RI tidak ditentukan waktu pasti sidang akan dilaksanakan. Padahal, sebelumnya MK RI sudah sempat menunda sidang yang awalnya Senin, 21 Juni 2021 menjadi Kamis, 24 Juni 2021.

“Rencana sidang kemarin Senin, terus tunda Kamis besok. Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, MAKI bersama Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan pengujian atas Pasal 69 B Ayat 1 dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Pimpinan KPK RI mengumumkan bahwa 75 pegawai KPK RI tidak lolos TWK dinonaktifkan dan terancam dipecat.

[MBN]

Exit mobile version