BeritaHukumNasionalUmum

Mahfud MD: Pemerintah Akan Buat Omnimbus Law Digital

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang elektronik demi menangkal berbagai kebahayaan di dunia digital.

Menurut Mahfud, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya.

Karena itu, pemerintah ke depan akan membuat aturan hukum yang lebih komprehensif demi menjangkau seluruh sektor tersebut.

“Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik,” ungkapnya saat jumpa pers secara virtual, Selasa (08/06/2021).

Pemerintah mencermati bahayanya dunia digital sebagaimana studi di berbagai negara, survei, dan pemaparan serta temuan kasus oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Alhasil, pemerintah memandang perlu dibuat omnibus law di bidang elektronik.

“Di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang,” ungkapnya.

Sementara jangka pendek, pemerintah telah memutuskan akan melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close