BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyebutkan, Pemerintah RI tidak akan mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Sebab, mencabut UU tersebut sama saja dengan bunuh diri.
“UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” katanya, dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (11/06/2021).
Kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber. Antara lain akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
Mahfud mengemukakan, UU ITE sangat penting dan harus ada. Bahkan, rasa kepentingan tersebut sudah lama muncul, sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” tandasnya.
Kemudian Mahfud menyampaikan, masalah yang muncul dari UU ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.
“Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah RI akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri. Surat ini berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.
“Kedua adalah revisi terbatas. Dimana, sifatnya semantik dari sudut redaksional dan substansi uraian-uraiannya,” urainya.
[MBN]