Langgar Aturan Jam Malam Satpol PP Menutup Kafe di Wilayah Tanah Abang
BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meningginya kasus Covid-19.
“Pelanggarannya jam operasional sudah melewati, kedua tidak ada pengaturan prokes nya, tidak ada jaga jaraknya, tidak ada rambu-rambu di mejanya jadi orang semaunya saja duduk tidak ada dibatasi diatur jaraknya,” ujarnya, Selasa (22/06/202).
Menurutnya, tempat makan tersebut sangat tidak disiplin dalam prokes pandemi di tengah melonjaknya kasus corona. Terlebih di lokasi itu tidak ada pegawai yang memeriksa suhu tubuh pengunjung.
Atas kesalahannya tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat memberi sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara 3X24 jam.
“Kita tutup aktivitasnya selama tiga hari,” urainya.
Arifin menuturkan, pihaknya mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama mematuhi prokes sesuai ketentuan karena wabah virus mematikan itu belum usai.
[oz]